Daerah

Gandeng JEMARI Sakato, Pemkab Agam Rumuskan Kriteria dan Indikator TAKE

Dibaca : 699

Agam, Prokabar – Pemerintah Kabupaten Agam menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat JEMARI Sakato untuk Menyusun kriteria dan indiator TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi), Kamis (3/2/22) bertempat di Aula BAPPEDA Kabupaten Agam. Serial meeting diawali dengan mengidentifikasi isu strategis dan kebijakan daerah terkait pengelolaan lingkungan yang selanjutnya menjadi dasar dalam merumuskan kriteria dan indikator kinerja.

Penyusunan kriteria dan indikator ini merupakan pertemuan yang kedua merupakan tahapan awal yang harus dirumuskan oleh Pemerintah Kabupaten Agam khususnya dalam skema transfer keuangan dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah Nagari berdasarkan indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup.

“Insentif kinerja ini merupakan manifestasi komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan hutan, lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan,” demikian Loly Efny selaku Kepala Bidang Pemerintahan, Penelitian dan Pengembangan BAPPEDA Kabupaten Agam.

Kegiatan ini juga merupakan kelanjutan dari kegiatan sosialisasi Program SETAPAK tahap 3 yang sebelumnya dilakukan pada Tanggal 18 November 2021. Program SETAPAK tahap 3 berada dalam skema kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Agam dengan JEMARI Sakato yang merupakan salah satu LSM yang fokus pada agenda-agenda pendampingan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.

Kegiatan diikuti oleh seluruh anggota District Working Group (DWG) berdasarkan SK Bupati Kabupaten Agam No 604 Tahun 2021. Unsur DWG berasal dari sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Agam yang terkait dengan isu lingkungan, keuangan, dan pemberdayaan perempuan. Kegiatan ini dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan dan memadukan pertemuan tatap muka dan virtual untuk menghindari penyebaran virus COVID 19.

“Kita berharap peserta terlibat aktif dalam mendapatkan informasi untuk menyusun kriteria dan indikator yang dibutuhkan,” tambah Robi Syafwar, Direktur JEMARI Sakato.

Ada pun luaran dari program ini adalah lahirnya Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Nagari Kabupaten Agam Tahun 2023. Ada pun beberapa kriteria yang muncul pada saat diskusi diantaranya terkait pengintegrasian indeks Nagari Madani berbasis ekologi, pengelolaan sampah serta pengurangan risiko bencana.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top