Daerah

Gaji Pertama Cair, Komisioner KPID Sumbar Langsung Keluarkan Zakat

Dibaca : 1.5K

Padang, Prokabar – Alhamdulillah, gaji pertama para Komisioner KPID Sumbar langsung dipotong yang diperuntukkan pembayaran zakat melalui Baznas Provinsi Sumatera Barat dan sekaligus pembayaran infak, sedekah dan fidyah oleh seluruh jajaran staf Sekretariat KPID Sumbar dalam rangka melaksanakan kewajiban dan sunah dalam mensucikan dan membersihkan harta melalui lembaga resmi yang dibentuk oleh negara.

Hal ini disampaikan Ketua KPID Provinsi Sumatera Barat Dasrul, didampingi Wakil Ketua KPID Sumbar Eka Jumiati saat penyerahan zakat dan sedekah kepada pengurus BAZNAS Provinsi Sumatera Barat Selasa (26/4) petang.

Eka juga menjelaskan, meski tidak ada edaran resmi dari KPID Provinsi Sumatera Barat terkait dengan pemotongan zakat, namun kebijakan pemotongan zakat profesi secara langsung datang dari masing-masing diri pribadi komisioner, pemotongan secara langsung dilakukan guna memudahkan pembayaran zakat bagi para komisioner di KPID Sumbar yang kesemuanya beragama muslim.

Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sumbar Edra Mardi
Juga menambahkan, kerja sama dengan Baznas ini merupakan selain bentuk kepedulian kepada sesama dimana dana yang terhimpun bisa disalurkan kepada masyarakat kecil, kerja sama dengan Baznas ini juga bagian dari kepatuhan kepada Allah SWT dimana seseorang yang dinilai berkecukupan wajib mengeluarkan zakatnya.

Edra juga akui, kebijakan membayar zakat setiap bulan tersebut datangnya secara spontan dari komisioner, tidak ada paksaan sedikitpun dari ketua dan wakil ketua. Dirinya berharap zakat dan infak yang diserahkan menjadi amal ibadah bagi para komisioner dan para tenaga pemantau yang ada di dalam tubuh organisasi KPID Sumbar.

Lebih rinci Edra Mardi juga menguraikan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan standar nisab untuk zakat penghasilan pada tahun 2021, yakni senilai Rp79.738.414 per tahun atau 6.644.868 per bulan.

Nisab merupakan jumlah minimal harta yang dimiliki bagi umat Muslim yang dinyatakan wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Ketetapan nisab jadi pegangan bagi Baznas di seluruh Indonesia dan muzaki atau pembayar zakat, dengan dasar inilah para komisioner rela dan ikhlas membayarkan zakatnya.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top