Daerah

Fraksi Gerindra Lelah dengan Sikap Walikota Padang


Muzni Zein mengatakan Walikota Padang Hendri Septa sudah melanggar perundang-undangan yang berlaku tentang pemerintahan daerah.

Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang Muzni Zein akan mengajukan hak angket terhadap Wali Kota Padang Hendri Septa

Wali Kota Padang Hendri Septa

Dibaca : 536

Prokabar.com, Padang – Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang lelah dengan sikap Walikota Padang Hendri Septa.

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang Muzni Zein membuat pernyataan tersebut terkait masalah pemutasian dan penonaktifan Amasrul dari Sekretaris Daerah Kota Padang.

Muzni Zein mengatakan Walikota Padang Hendri Septa sudah melanggar perundang-undangan yang berlaku tentang pemerintahan daerah.

Hendri Septa, kata Muzni Zein, sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang perangkat daerah.

Muzni Zein menilai pelanggaran ini membuktikan kinerja dari Hendri Septa tak maksimal.

Apalagi, kata dia, pemutasian dan penonaktifan mengganggu pelayanan publik.

“Kami terpaksa menggunakan hak kami sebagai Anggota DPRD Kota Padang karena kinerja yang tak maksimal dari Walikota Padang yang berdampak pada pelayanan publik,” kata Muzni Zein, Rabu (1/9).

Pelayanan publik, lanjutnya, jelas terganggu karena Pelaksana Harian harus mengisi posisi Sekretaris daerah.

Sebab, Pelaksana Harian tidak dapat menentukan kebijakan pemeritah yang krusial untuk kepentingan pelayanan masyarakat.

Sikap dari Walikota Padang ini membuat Gerindra terusik sehingga hak angket akan diajukan.

“Kami Fraksi Gerindra merasa terusik dengan sikap Walikota Padang,” tegasnya.


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top