Bukittinggi, Prokabar – Filantropi dalam bentuk pengumpulan uang dan barang kini bukan merupakan hal yang baru. Di satu sisi, kegiatan ini memiliki dampak positif dalam mengatasi persoalan sosial, namun di sisi lain, jika tidak dikelola dengan benar malah akan menimbulkan dampak sosial baru.
Lembaga Filantropi, disebut Ketua Tim Pemberdayaan Dana Sosial Dinsos Provinsi, Muhammad Ismil, masih banyak yang tidak patuh dengan regulasi. Hal ini pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan lembaga itu sendiri.
“Salah satu aspek yang banyak dilanggar adalah soal transparasi, Peraturan menuntut lembaga filantropi harus transparan dalam mengumpulkan maupun mendistribusikan,” kata Ismil.
Selain itu, dia juga menegaskan agar lembaga dan yayasan filantropis harus mengikuti peraturan yang ada, agar dana dan barang yang dikumpulkan tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Kegiatan ini kami harapkan agar pelaku filantropi menaati Peraturan Mentri Sosial Nomor 8 Tahun 202i tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang, di lapangan, kami banyak menemukan filantropis ini belum sesuai dengan aturan,” jelas Ketua Tim PDS, Muhammad Ismil.
Dinas Sosial Sumbar sebagai OPD yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan kegiatan filantropi berkewajiban memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada filantropis.
“Terima kasih pak Ketua DPRD Sumbar, yang sudah memberikan dana pokirnya untuk kegiatan ini, harapan kami, agar lembaga filantropis di Payakumbuh bisa bergerak sesuai aturan dan berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Ismil.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sumbar menyoroti kegiatan filantropi yang masih banyak memberikan bantuan langsung dalam bentuk uang kepada masyarakat. Hal ini menurutnya, akan membuat masyarakat tidak produktif.