Politik

ERB : Tudingan Mahar Politik 850 Juta Pada Pilkada Kab Solok 2020 Tidak Berdasar

Dibaca : 410

Padang, Prokabar – Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman menghadiri undangan dari Polda Sumbar terkait klarifikasi soal kasus dugaan “Mahar” Politik yang dilayangkan oleh Iriadi Dt Tumangguang ke Mapolda Sumbar.

Evi Yandri menjelaskan, bahwa hal tersebut tidak benar dan itu sudah di klarifikasi kepada pihak Kepolisian. Gerindra tidak pernah mengusung calon bernama Iriadi Dt Tumangguang dalam Pilkada Solok 2020 kemarin.

“Gerindra sudah jelas, mengusung pasangan Epiyardi Asda dan Jon Firman Pandu. Tidak ada nama Iriadi Dt Tumanggung yang diusulkan oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok, kepada DPD ataupun DPP Partai Gerindra untuk maju di Pilkada Solok”, tegas Evi Yandri Rajo Budiman yang juga Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat ini, Selasa 12 Juli 2022.

Ditegaskan Evi Yandri, bahwa sesuai keterangannya di BAP kepada penyidik di Mapolda Sumbar. DPD Partai Gerindra Sumbar membantah dan menyanggah, adanya Mahar Politik seperti yang ditudingkan Iriadi Dt Tumanggung.

“Sesuai keterangan kita kepada pihak Kepolisian, kita membantah dan menyanggah, adanya kegiatan “Mahar Politik” seperti yang disampaikan saudara Iriadi Dt Tumangguang ke Polisi”, terangnya.

Tidak hanya itu, Evi Yandri juga membantah adanya praktik “Mahar Politik’ ke Partai Gerindra melalui DPC Gerindra Kabupaten Solok.

“Tidak ada, tidak pernah DPC Gerindra Solok mengusulkan nama Iriadi Dt Tumangguang ke DPD, yang diusulkan itu adalah Epiyardi Asda dan Jon Firman Pandu”,lanjutnya.

Sekali lagi ditegaskan Evi Yandri, tudingan “Mahar Politik” sebesar 850 Juta ke Partai Gerindra itu tidaklah benar dan berdasar. (rls-adh)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top