Daerah Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus SatRes Narkoba Polres Tanah Datar Dipublikasikan Oleh Redaksi3 Pada Minggu, 13 November 2022 11:31 Share Tweet Share Share Email Dibaca : 455 Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut. Keempat pelaku melangar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (eym) Halaman : 1 2 Baca Juga : PT Semen Padang Raih PRASETYA AHIMSA dari Kementerian ESDM Tiga Unsur Pimpinan Definitif DPRD Tanah Datar Dilantik Debat Publik Pilkada Pasaman, KPU Batasi Jumlah Peserta Pendukung Komitmen Terhadap Keselamatan Perjalanan KA, Petugas KAI Rutin Cek Kesehatan Sebelum Dinas Semen Padang Group Salurkan Beasiswa Rp2,5 M Berani Komen Itu Baik Tagar:#EYM, #narkotika, #polrestanahdatar, #ProKabar Share Tweet Share Share Email Berita Direkomendasikan 62 Persen Masyarakat Tanah Datar Puas dengan Kinerja Eka Putra KPU Tanah Datar Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 Golkar Tanah Datar Siapkan Data untuk Hadapi Rekapitulasi Tingkat Kabupaten