Daerah

Eka Putra Sampaikan Nota Penjelasan atas Tiga Ranperda, Satu Diantaranya Terkait Pemilihan Walnag

Dibaca : 295

Tanah Datar, Prokabar – Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan Nota Penjelasan atas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diantaranya, Pengelolaan Persampahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari, pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar, di Ruang Rapat Setempat, Senin (10/10).

Bupati menjelaskan, terkait Ranperda Pengelolaan Sampah dimana, pertambahan penduduk yang beriringan perubahan konsumsi masyarakat menimbulkan meningkatnya volume sampah, jenis serta karakteristik sampah beragam.

“Perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan,” ujar Bupati Eka.

Ia menambahkan, pengelolaan sampah juga diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah. Selain itu, peran masyarakat maupun dunia usaha dituntun untuk mengelola sampah secara proporsional, efektif dan efisien sesuai amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2028 tentang pengelolaan sampah.

“Tujuan disusunnya Ranperda ini (pengelolaan sampah), sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah, sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga mendukung pembangunan daerah berkelanjutan,” ujar Bupati Eka.

Terkait Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Eka menjelaskan pemerintah daerah berkewajiban melakukan penanganan ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

“kenakalan remaja, perbuatan asusila, minuman beralkohol dan perilaku menyimpang lainnya harus ditangani dengan serius, ini merupakan tugas pemerintah daerah untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum bagi masyarakat,” ujar Bupati Eka.

Lebih lanjut Bupati mengatakan tujuan Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mencegah, menanggulangi dan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, agama, adat dan budaya sesuai dengan adat istiadat masyarakat.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top