Daerah

Edarkan Sabu, Warga Kinali Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Dibaca : 731

Pasaman Barat, Prokabar — Seorang pengedar sabu dibekuk jajaran Polsek Kinali. Pelaku berinisial I berusia 40 tahun ini dibekuk di Jorong Bunuik, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.

“Pelaku kami amankan kemarin siang. Kini masih kami lakukan penyidikan terhadap pelaku,” kata Kapolsek Kinali Iptu Eriyanto, Jumat (20/3).

Diakui Iptu Eriyanto, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat adanya informasi dari masyarakat. Pelaku kerap menjual sabu di sekitaran Pasaman Barat.

Saat dilakukan pengintaian hingga penangkapan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu.
“Kami menemukan delapan paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna bening. Pengakuan pelaku, barang haram ini dipaket-paket untuk dijual,” kata Iptu Eriyanto.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114  pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal empat tahun. (Ola)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top