Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I. K., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Rusmardi, S.H., menyampaikan bahwa Satnarkoba Polres Dharmasraya telah berhasil mengamankan empat orang pelaku diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
“Adapun penangkapan dilakukan petugas berada di dua lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan pelaku diamankan tersebut, dua diantaranya adalah perempuan.” Terang Kapolres.
Ia juga menambahkan, bahwa penangkapan tersebut barawao dari laporan masyarakat. Terkait adanya aktivitas mencurigakan di TKP. Saat ini, pelaku bersama BB telah diamankan di Mapolres Dharmasraya, untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Adapun pelaku inisial, MZ, AS, dan TNS, dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) undang undang RI No 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara. Sedangkan pelaku berinisial RPS, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) undang undang RI No 35/ 2009,Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Fatafza)