Kriminal

Dua Pengedar Jual Sabu ke Polisi, Penjara pun Menanti

Dibaca : 3.4K

Tanah Datar, Prokabar – Hanya selang beberapa waktu, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu sabu.

Kali ini, dua warga Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas diamankan petugas setelah melakukan traksaksi dengan petugas yang berpakaian preman (undercover buy). A-S dan AF, dua tersangka diciduk petugas di pinggir jalan Jorong Saruaso yang merupakan lokasi transaksi yang disepakati antara tersangka dengan petugas.

“Disepakati untuk bertransaksi di pinggir jalan Jorong Saruaso dan sekira pukul 20.15 WIB, petugas melihat AS sedang berdiri di pinggir jalan selanjutnya petugas menghampiri dan langsung mengamankannya,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, Iptu Yaddi Purnama.

Lebih lanjut Kasat mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan badan dan di sekitar lokasi, petugas kemudian mengamankan satu buah botol permen karet yang berisikan tiga paket narkotika jenis sabu. Berdasarkan nyanyian tersangka AS kepada petugas, kemudian petugas melanjutkan penangkapan terhadap tersangka kedua yang berinisial HF di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan AS.

“Berdasarkan keterangan AS bahwa narkotika tersebut ia dapatkan dari HF yang tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap HF di rumahnya,” ungkap Iptu Yaddi Purnama.

Dari rumah HF, petugas juga mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu sabu yang didapati dari dalam lemari milik tersangka HF. Selain itu juga diamankan uang tunai sejumlah Rp700 ribu yang merupakan hasil penjualan narkotika.

Dari penangkapan tersebut, setidaknya petugas mengamankan total barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabhu, plastik klip tempat penyimpan sabhu, sendok, botol, tiga buah handphone, motor dan uang tunai.

Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan Pasal 114(1), 112(1) undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top