Daerah

DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda PDRB Menjadi Perda

Dibaca : 327

Tanah Datar, Prokabar- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menyetujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menjadi Perda.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, Selasa (17/10/23).

Hasil pembicaraan Pansus III DPRD atas hasil pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang di bacakan oleh Ketua Pansus III Benny Apero menyebutkan, Pansus III bersama tim Ranperda Pemkab Tanah Datar telah melakukan rapat untuk merumuskan secara sistematis ranperda tersebut pada tanggal 2 sampai 14 Oktober 2023.

” Pada 16 Oktober 2023 juga dilaksanakan penyampaian Pendapat Akhir fraksi DPRD terhadap Ranperda PDRB dan 8 fraksi trlah menyetujui untuk dijadikan Perda,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Benny Apero menyebutkan, jika dari hasil rumusan tersebut disepakati Ranperda terdiri dari XXI BAB dan 164 pasal.

Sementara itu, Bupati Eka Putra dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus kepada Pansus dan tim Ranperda Tanah Datar.

“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang PDRB dan masing-masing Fraksi telah menyampaikan pendapat akhir. Hari ini kita tandatangani bersama berita acara kesepakatan tersebut, terima kasih kepada Pansus dan tim Ranperda Tanah Datar,” katanya.

Eka Putra menambahkan, dengan ditetapkannya Ranperda PDRB menjadi Perda diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka mendukung kemandirian daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan dalam pemungutan PDRB ke depannya.

Kemudian, Bupati Eka Putra juga meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme berlandaskan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerjasama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2021 – 2026, melalui pelaksanaan program unggulan daerah,” pesannya.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top