Daerah

DPRD Tanah Datar Ketuk Palu Tiga Ranperda menjadi Perda

Dibaca : 335

Tanah Datar, Prokabar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (13/6/2023).

Adapun tiga Ranperda yang disetujui diantaranya, Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Ranperda Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043, dan Ranperda Pengelolaan Sampah.

Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu menyampaikan ketiga Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah telah melalui beberapa rangkaian pembahasan.

“Diawali penyampaian Nota Penjelasan Bupati pada 12 Oktober 2022 tentang 2 Raperda, yakni Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Ranperda Pengelolaan Sampah,” sampainya.

Sedangkan Ranperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043, tambah Ronny, disampaikan pada 23 Mei 2023, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi tanggal 24 Mei 2023 dan jawaban Bupati atas pandangan fraksi tanggal 25 Mei 2023.

“Selanjutnya pembahasan tiga Ranperda dilakukan antara Pansus, Pemerintah Daerah dan OPD terkait dari 26 Mei sampai 10 Juni 2023 dan pada 12 Juni 2023 dilanjutkan Rapat Paripurna tentang Pendapat Akhir Fraksi untuk dijadikan Perda, dan berdasarkan kesepakatan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah menyepakati ketiga Ranperda dijadikan Perda,” pungkasnya.

Sebelumnya masing-masing Pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan, yaitu Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043 disampaikan juru bicara pansus II Nursal.

Kemudian, tentang Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang juga dibahas pansus II disampaikan juru bicara Kamrita, dan pansus III tentang Ranperda Pengelolaan Sampah disampaikan juru bicara Beni Apero.

Dalam kesepakatan tersebut Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ditetapkan menjadi Perda terdiri dari 12 bab 99 pasar, Perda Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043 terdiri dari 13 pasal dan Pera Pengelolaan Sampah terdiri XXI bab dan 120 pasal.

Sementara itu Bupati Eka Putra menyampaikan, dengan disetujuinya Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum menjadi Perda, maka pemerintah daerah dan masyarakat akan mempunyai arahan yang jelas dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top