Daerah

DPRD dan Pemkab Pessel Gelar Rapat Paripurna KUA-PPAS

Dibaca : 593

Pesisir Selatan, Prokabar – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), menyampikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2022, melalui sidang paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (30/8),

Sidang paripurna istimewa dipimpin, oleh wakil ketua DPRD, Aprial Abas didampingi Ketua DPRD Pessel, Ermizen. Dihadiri Pj Sekda Pessel, Luhur Budiandda, Sekwan Jarizal, Kepala OPD dan unsur Forkopimda.

Dalam kesempatan itu, Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar menyampaikan, tahun Anggaran 2022, pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diharapkan dapat lebih mendorong tingkat kesejahteraan masyarakat Pessel, secara luas lebih merata dan mampu mengurai upaya pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi Covid19.

“Dengan segala keterbatasan keuangan daerah tahun 2022 dan ini tentu menjadi tantangan berat yang dihadapi pada tahun ini,” ujar Bupati.

Lanjutnya, Rancangan Kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon Anggaran sementara (PPAS) ABPD Tahun anggaran 2022, berdasarkan pada peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dikatakan, Rusma Yul Anwar, pendapatan daerah tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp. 1.038.877.925.600,23,- yang terdiri Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 158.523.499.750,- yang bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Pendapatan transfer tahun 2022 sebesar Rp. 880.354.425.850,23,- yang bersumber dari pendapatan Transfer Pemerintah Pusat senilai Rp. 819.675.646.307,- dan pendapatan Transfer antar daerah yang diproyeksikan sebesar Rp. 60.678.779.543,23,-

Belanja Daerah tahun 2022 direncanakan sebesar Rp. 1.049.137.828.375,08,- belanja daerah tahun 2022 terdiri dari, belanja operasi sebesar Rp. 941.837.230.293,19,- belanja akan dimanfaatkan untuk belanja Gaji, Tunjangan PNS, Kepala Daerah dan Anggota DPRD, Tambahan penghasilan PNS, Belanja Barang dan jasa, Belanja hibah, belanja Bantuan sosial dan belanja bunga.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top