Ia menyebut, Peraturan Daerah ini juga dapat menjadi acuan dan pegangan bagi semua pihak di Kabupaten Agam yang berperan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pemerintah Kabupaten Agam memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam memfasilitasi narkotika dan melakukan segala tindakan dan program dalam rangka fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika. (adv/rud)