Daerah

DPMPTSP Kota Padang Gulirkan Paket Cinlok

Dibaca : 563

Padang, Prokabar — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang menggulirkan paket Cinlok (Cetak Ijin di Lokasi) bagi para pelaku usaha di kota itu.

“Paket Cinlok ini digulirkan untuk memeriahkan HUT Kota Padang ke 350 dan memeriahkan HUT Kemerdekaan RI 74 tahun,” ujar Rudy Rinaldi kepala DPMPTSP Kota Padang.

Paket Cinlok dimulai dengan mendatangi pelaku usaha yang dideteksi belum mengantongi ijin. Kemudian diedukasi tentang pentingnya dokumen perijinan, serta meminta yang bersangkutan mengurus ijinnya.

“Kita mengunjungi pelaku usaha secara acak. Usaha yang bisa dicetak izin di lokasi adalah usaha yang tidak memerlukan survei lapangan, seperti toko pakaian, toko ponsel, toko kelontong dan lainnya,” tambahnya.

Rudy menjelaskan, izin yang bisa dicetak di lokasi itu khusus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Jika semua dokumen pemilik usaha lengkap dan terverifikasi, maka saat itu langsung diterbitkan dengan tanda tangan digital.

Ia berharap, dengan adanya paket Cinlok ini dapat memotivasi para pengusaha di Kota Padang untuk mengurus izin usahanya. Sehingga secara tidak langsung ini akan membantu untuk meningkatkan PAD Kota Padang. (gas)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top