Nasional

DPD RI Periode 2014-2019 Gelar Sidang Paripurna Penutupan

Dibaca : 464

Jakarta, Prokabar – DPD RI periode 2014-2019 melalui kinerja alat kelengkapannya, telah berhasil memberi warna yang cukup signifikan dalam memperkuat hubungan, kedudukan, peranan dan kewenangan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada Sidang Paripurna Penutupan DPD RI Periode 2014-2019 yang dipimpin Ketua DPD RI Oesman Sapta, Wakil Ketua Nono Sampono, Darmayanti Lubis, dan Akhmad Muqowam, di Gedung Nusantara V DPD RI, Senayan Jakarta, Senin, 30 September 2019.

“Pada periode ke-3, DPD RI telah menghasilkan sebanyak 217 Keputusan yang terdiri atas 6 Keputusan tentang usul Program Legislasi Nasional (Prolegnas), 46 Keputusan tentang Rancangan Undang-Undang, 97 Keputusan tentang Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang, 26 Keputusan tentang Pandangan dan Pendapat terhadap RUU yang berasal dari DPR dan/atau Presiden, 8 Keputusan tentang Pertimbangan DPD RI, 27 Keputusan tentang Pertimbangan DPD RI yang berkaitan dengan Anggaran dan 7 hasil rekomendasi DPD terkait masalah faktual masyarakat,” jelas Darmayanti Lubis dalam Sidang tersebut.

Lanjutnya, dalam menjalankan fungsi legislasinya, DPD telah menyusun Rancangan Undang-Undang sesuai kewenangan DPD dan telah disampaikan kepada DPR. Selama kurun waktu 5 tahun terakhir, DPD terus berupaya merumuskan Rancangan Undang-Undang yang mampu menjawab berbagai persoalan rakyat dan daerah secara tepat demi terwujudnya pembangunan yang merata.

“Telah disusun beberapa RUU seperti Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Kepulauan. RUU tersebut merupakan wujud konsistensi perjuangan DPD RI khususnya terkait dengan percepatan pembangunan daerah kepulauan sebagai salah satu solusi dalam menghilangkan kesenjangan antar daerah dan mempercepat interkonektivitas daerah kepulauan. Kemudian RUU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ke DPR RI, dengan adanya kasus pembakaran hutan dan lahan di beberapa daerah di Pulau Sumatera dan Kalimantan, diharapkan RUU tersebut menjadi jawaban dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup. Selain itu, RUU Usul Inisiatif DPD RI tentang Ekonomi Kreatif adalah jawaban dari DPD RI untuk menggali potensi besar untuk menjadi salah satu penggerak untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera,” papar Senator asal Sumatera Utara itu.

Halaman : 1 2 3

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top