Daerah

Diringkus Polisi, Dua Pengedar di Pasbar Terancam Hukuman Mati

Barang bukti dari dua Pengedar Sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat

Dibaca : 535

Pasaman Barat, Prokabar – Satresnarkoba  Polres Pasaman Barat ringkus dua pria yang diduga terlibat tindak pidana peredaran narkoba golongan I jenis sabu.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan kedua tersangka berinisial ED (37) warga Jorong Silaping dan IA (40) warga Jorong Rao-rao Ranah Batahan.

“Tersangka kita ringkus di rumah ED di Jorong Silaping, Ranah Batahan, Pasbar, Selasa (27/09) dini hari,” ungkap Kasat, Kamis (29/9).

Lebih lanjut ia menambahkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Jorong Silaping.

Pihaknya bersama Polsek Ranah Batahan langsung melakukan penyelidikan ke sebuah rumah terpencil yang berada di dekat kebun sawit yang di sinyalir jadi tempat transaksi.

“Kita amankan dua orang tersangka yang saat itu akan melakukan transaksi,” sambungnya.

Kasat menambahkan, saat penggeledahan rumah tersangka menemukan barang bukti berupa, satu dompet yang di dalamnya terdapat satu paket besar dan sedang sabu yang dibungkus menggunakan plastik klips warna bening.

Selain itu juga petugas menemukan satu plastik klip warna bening yang di dalamnya terdapat enam paket kecil sabu.

Petugas juga mengamankan tiga kaca pirek, tiga sendok sabu, satu timbangan digital, satu plastik klips warna bening yang di dalamnya terdapat 42 plastik klips warna bening, satu kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 73 lembar plastik kilps warna bening.

“Kita juga mengamankan dua unit handphone android dan uang tunai sebesar Rp1.500.000, milik ED yang akan diberikan kepada IA yang merupakan uang dari hasil penjualan narkoba,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, ED mendapatkan barang haram tersebut dari IA yang merupakan pemasok barang haram tersebut.

“IA merupakan residivis dalam perkara yang sama dan baru bebas lima bulan lalu, kemudian dari ED narkoba tersebut diedarkan lagi di Pasaman Barat ,” ungkapnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top