Daerah Dipenuhi Pedagang, Sidang Putusan Ketua KBPKL Dihadiri Wawako Padang Dipublikasikan Oleh Redaksi Pada Jumat, 1 Desember 2023 22:04 Share Tweet Share Share Email Dibaca : 620 Majelis Hakim sidang putusan ini memutus Idman dengan hukuman 4 bulan penjara. Dan Idman melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.(rls) Halaman : 1 2 Baca Juga : PT Semen Padang Raih PRASETYA AHIMSA dari Kementerian ESDM Tiga Unsur Pimpinan Definitif DPRD Tanah Datar Dilantik Debat Publik Pilkada Pasaman, KPU Batasi Jumlah Peserta Pendukung Komitmen Terhadap Keselamatan Perjalanan KA, Petugas KAI Rutin Cek Kesehatan Sebelum Dinas Semen Padang Group Salurkan Beasiswa Rp2,5 M Berani Komen Itu Baik Tagar:#PemkoPadang, #rls Share Tweet Share Share Email Berita Direkomendasikan Belajar ke Banyumas, Pemko Padang Serius Kelola Penanganan Sampah 15 Tahun Gempa Padang 30 September, Pj Wako Imbau Masyarakat Mengambil Hikmahnya Pj Wako Apresiasi Personil Sat Pol PP Padang Sumbangkan Medali di PON XXI