Daerah

Dinas Kesehatan Pasaman: Jangan Salahkan Kami Atas Polemik Dana BOK Nakes 2020 Tidak Cair

Dibaca : 1.1K

Kekurangan yang harus ditambah atau diperbaiki seperti siapa tenaga medis dan bertugas untuk apa, berapa hari kerja, berapa pasien yang ditangani, tanggal berapa, ini banyak yang tidak jelas. Ini dana negara, penjara tantangannya, jangan main-main.

Bukti tanda terima pengkleman oleh dari RSUD pun tanggal berapanya lengkap sama kami ini dia,” kata Rahardian semberi memperlihatkan bukti-bukti tersebut.

Dijelaskan Rahardian, tim verifikator ini berjumlah 12 orang, di dalamnya ada pihak manajemen RSUD satu orang, Dinas Kesehatan hingga pihak Inspektorat Pasaman.

Berjalan waktu, pengkleman ini diperbaiki dan pihak manajemen RSUD kembali datang ke Dinas Kesehatan pada tanggal 23 Desember 2020. Selain adminitrasi perbaikan, pengkelamn bertambah pula untuk bulan Agustus dan September (ada tanda terima di Dinkes).

“Tanggal 23 datang kepada kami perbaikan ini, orang tanggal 24, 25, 26 dan 27 Desember 2020 libur. Lalu rapat tanggal 28 bersama pihak verifikator dan pihak manajemen RSUD, masih ada kekurangan lalu disarankan untuk diperbaiki. Lalu, tanggal 30 Desember 2020 belum juga datang perbaikan ulang,” kata Rahardian.

Dilanjutkan Halimah yang juga sekaligus tim verifikator, pada 30 Desember itu, pukul 15.30 WIB, terjadilah rapat empat sisi antara manajemen RSUD, Dinas Kesehatan Pasaman, Bagian Keuangan Pasaman dan tim Verifikator Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 Pasaman 2020.

Dalam rapat itu, karena waktu sudah mendesak, akhirnya terjadi kesepakatan bersama. Dimana dalam kesepakatan itu, tim verifikator bakal ‘membantu’ tenaga medis, lalu ada pula perjanjian manajemen RSUD dalam proses pencairan.

“Poin-point itu, pihak manajemen bersedia membuat dua surat pernyataan. Pertama surat pernyataan kalau pihak RSUD bakal memenuhi perbaikan adminitrasi proses pencarian dua minggu ke depan demi kelancaran proses pencairan, lalu pernyataan kedua ada dua poin yang harus dibuat RSUD, satu pihak RSUD bersedia mengembalikan dana bila terjadi kelebihan pembayaran, poin kedua pihak RSUD saat terjadi kelebihan pembayaran untuk dikembalikan tidak melibatkan tim verifikator. Surat ini ditunggu sampai pukul 23.00 WIB malam tanggal 30 Desember 2020 di bagian keuangan,” kata Halimah.

Halaman : 1 2 3

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top