Daerah

Dinas Kesehatan Pasaman: Jangan Salahkan Kami Atas Polemik Dana BOK Nakes 2020 Tidak Cair

Dibaca : 1.1K

Pasaman, Prokabar — Polemik tidak dibayarkannya insentif tenaga kesehatan alias dana BOK tambahan covid-19 2020 di Kabupaten Pasaman tidak salahnya Dinas Kesehatan Pasaman. Ini ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Pasaman, Rahardian Suryanta Lubis didampingi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nurhalimah, Kabid SDK Dinkes Pasaman, Risno Hendra Putra dan PPTK Dinkes, Botrianis.

“Kami dikambinghitamkan. Mempersulit tenaga kesehatan untuk mendapatkan haknya lah, begini lah, begitu lah pokoknya kami salah, itu tudingan semua mata saat ini. Kami tegaskan, itu tidak benar. Mari kita buka-bukaan data dan informasi, apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai kekurangan di tenaga kesehatan atau di manajemen (RSUD Lubuk Sikaping) itu sendiri dalam hal adminitrasi pencarian, kami yang dikambinghitamkan,” kata Rahardian.

Di depan awak media, Rahardian bersama Halimah dan Kabid SDK Dinkes Pasaman, Risno Hendra Putra membuka data adminitrasi setebal gaban. Data dan informasi yang dilengkapi bukti fisik serta rekaman semua koordinasi (antara dinas, keuangan Pemkab Pasaman dan manajemen RSUD Lubuk Sikaping sampai bukti koordinasi dengan BPKP) bahkan percakapan WA ada bukti pihak Dinas Kesehatan.

Diurai Rahardian, kisruh ini terjadi saat adanya dana BOK tambahan 2020 yang berjumlah sekitar Rp1 miliar lebih sedikit dari Kementrian Kesehatan RI. Dana BOK tambahan ini untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19.

Untuk pencairan dana BOK ini, Kementrian Kesehatan mengatur melalui peraturan kementrian yang sampai empat kali keluar peraturan dan juga petunjuk teknis pencarian.

Secara umumnya, peraturan ini mengatur teknis pencairan yang harus melalui tim verifikator yang adminitrasi pemohon pencairan dana BOK tambahan lengkap, sesuai SK, jam dinas, kehadiran, dan surat tugas. Paling penting itu, jumlah pasien yang dilayani serta hitung-hitungan lainnya dalam melakukan pelayanan pasien. Peraturan Kemenkes terbaru nomor 2539 yang disahkan tanggal 7 Oktober 2020.

“Seiring berjalannya waktu, tim verifikator pun dibentuk. Kemudian pada 16 November 2020 datanglah adminitrasi pengkleman dari RSUD untuk proses pencairan dana BOK tambahan bulan Juni dan Juli. Karena kesibukan pembahasan anggaran APBD Pasaman dan tim verifikator terjadilah rapat 30 November 2020 bersama tim verifikasi yang hasilnya notulen ada beberapa adminitrasi yang harus diperbaiki.

Halaman : 1 2 3

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top