Kriminal

Dilaporkan Sering Buat Gaduh, Ternyata Banda Narkotika

Dibaca : 1.1K

Tanah Datar, Prokabar – Polsek Rambatan amankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. MY (33) diamankan di Jorong Pasir Jaya Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan, Jumat (16/7) kemarin.

Kapolsek Rambatan Iptu Gusrizal mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Dalam laporan itu, pelaku kerap berpesta narkoba dan membuat gaduh di tempat tinggalnya sehingga meresahkan masyarakat.

Atas ulahnya itu, sehingga warga sekitar
tempat tinggalnya merasa tidak nyaman atas ulah MY.

Menindaklanjuti laporan itu, pihak Polsek Rambatan mendatangi kediaman MY di Pasir Jaya dan mendapati MY sedang di rumahnya.

Dari penggeledahan, petugas menemukan sebuah kaca pirek dan sebuah kotak rokok, berisi 12 paket narkotika jenis sabu.

“Kemudian wali Jorong dan warga setempat ikut menyaksikan penggeledahan lagi dan ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dalam kulkas,” ungkap nya lagi.

Adapun, barang bukti yang diamankan berupa 12 paket yang diduga narkotika jenis shabu  dibungkus satu paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering, handphone dan kaca pirek.

Guna kepentingan penyidikan MY beserta barang bukti telah diserahkan Polsek Rambatan kepada Satresnarkoba Polres Tanah Datar.

Terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top