Daerah

Diduga Ikut Berpolitik, Begini Nasib Seorang Walinagari di Pasaman

Ilustrasi

Dibaca : 419

Pasaman, Prokabar — Kasus dugaan kampanye terduga salah seorang Wali Nagari di Kecamatan Rao Utara dihentikan Bawaslu setempat. 

“Apa yang kita temukan di lapangan perihal tindakan wali ini tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Penghentian kasus tersebut sesuai keputusan Setra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pasaman,” kata Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, Sabtu (2/3).

Diakui Rini, dalam proses pembuktian kasus wali yang sebelumnya diduga ikut berpolitik ini, sedikitnya tujuh orang saksi ikut diperiksa. Dua diantaranya saksi ahli.

“Kerena tidak memenuhi unsur pidana maka Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu menghentikan kasus tersebut ke tahap dua. Intinya tidak terpenuhi unsur pidana Pemilu,” lanjut Rini didampingi Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Pasaman, Kristin.

Kristin meminta, supaya pihak yang dilarang ikut berkampanye sesuai aturan, supaya mematuhi aturan yang ada, apakah itu bagi ASN, walinagari, TNI dan Polri. (Ola)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top