Ramadan

Di Sumbar, ASN yang Itikaf Diizinkan Terlambat Masuk Kantor

Dibaca : 909

Padang, Prokabar – Hanya ada di Sumatera Barat. Gubernur Sumbar mengeluarkan surat edaran kepada ASN di lingkungan Provinsi Sumbar. Isinya mengizinkan ASN yang ikut itikaf di masjid, terlambat masuk kerja.

Surat edaran bernomor 06/ED/GSB-2018, ditandatangani tanggal 31 Mei 2018. “Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengisi 10 (sepuluh) malam terakhir di Bulan Ramadhan dengan kegiatan itikaf, dapat dilaksanakan di masjid/mushalla pada domisili masing-masing atau tempat lainnya,” tulis surat edaran itu.

Dalam surat itu juga dibunyikan bahwa Badan Kepegawaian Daerah harus melaksanakan pengawasan dan pemantauan, berdasarkan surat usulan dari masing masing PNS.

“PNS yang melaksanakan itikaf diberikan izin terlambat masuk kantor, dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam kerja setiap harinya,” tulis surat itu di poin terakhir.


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top