Politik

Caleg TMS, Partai Berkarya Agam Lapor ke Bawaslu

Dibaca : 790

“Ini sesuai Peraturan Bawaslu No: 18 Tahun 2018 tentang perubahan peraturan Bawaslu No 18 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu,” katanya.

Pihaknya berharap syarat bakal Caleg dari daerah pemilihan Agam lima ini dinyatakan memenuhi syarat saat proses mediasi yang akan dilakukan nantinya.

Dengan cara itu, maka perolehan suara Partai Berkarya di daerah pemilihan Agam lima meliputi Kecamatan Malalak, Ampekkoto, Banuhampu dan Sungaipua akan bertambah.

“Apabila caleg di daerah pemilihan itu kurang, otomatis perolehan suara akan berkurang,” katanya.

Ia menambahkan, jumlah bakal Caleg dari Partai Berkarya berjumlah 43 dari 45 orang.

Apabila memenuhi syarat, maka jumlah bakal Caleg Partai Berkarya bertambah menjadi 44 orang.

“Kita menargetkan Berkarya meraih enam kursi di DPRD Agam nantinya,” katanya. (*/mbb)

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top