Politik

Caleg TMS, Partai Berkarya Agam Lapor ke Bawaslu

Dibaca : 788

Lubuk Basung, Prokabar – Partai Berkarya Agam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agam.

“Permohonan sengketa proses Pemilu itu telah kami terima terkait tidak memenuhi syarat dari salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) atas nama Suhandri yang diajukan Partai Berkarya,” kata Ketua Bawaslu Agam, Elvys, Senin (14/8).

Ia mengatakan, berkas yang diajukan pengurus Partai Berkarya belum lengkap berupa surat keputusan penetapan daftar calon sementara, sehingga pemohon diminta untuk memperbaiki selama tiga hari kerja.

Setelah berkas lengkap, maka dilakukan registrasi. Apabila berkas tidak dilengkapi, maka permohonan tidak diregistrasi.

“Setelah registrasi kita lakukan, maka dilanjutkan mediasi antara KPU dan pengurus partai politik,” katanya.

Ia mengakui, Berkarya merupakan partai politik pertama yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di Agam. Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa itu selama tiga hari dimulai Senin (13/8) sampai Rabu (15/8).

Pada hari pertama ini, tambahnya, juga ada pengurus Hanura dan Gerindra yang telah melakukan konsultasi syarat untuk mengajukan permohonan itu.

Sementara syarat yang harus dilengkapi partai politik berupa objek sengketa berupa surat keputusan tentang penetapan DCS dari KPU setempat dan bukti lainnya.

“Permohonan itu harus diajukan oleh ketua dan sekretaris partai politik,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Berkarya Agam, Novi Endri menambahkan, calon yang diajukan tidak memenuhi syarat akibat bakal Caleg itu tidak melengkapi surat keterangan jasmani.

Surat keterangan itu, sebutnya diduga hilang di perjalanan dari rumahnya menuju Lubuk Basung saat melengkapi berkas bakal Caleg pada hari terakhir.

Dengan kondisi itu, bakal Caleg itu tidak bisa mengurus dan ia membuat surat pernyataan.

Namun saat pengumuman DCS oleh KPU setempat, syarat bakal Caleg itu TMS, sehingga pihaknya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pemilu ke Bawaslu.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top