Daerah

Caleg Ingin Berkampanye, Ini Mekanismenya

Dibaca : 753

Pasaman, Prokabar — Masa kampanye terus berlanjut. Ironisnya, di Pasaman masih banyak calon legislatif (Caleg) yang tidak memahami ketentuan kampanye. Salah satunya pengurusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Masih banyak Caleg DPRD Pasaman yang belum mengurusnya.

“STTP merupakan bukti bagi Caleg telah mengurus surat pemberitahuan kegiatan (SPK) kepada KPU, Bawaslu dan Polres. Jika tidak ada STTP kegiatan berkampanye para Caleg bisa dibubarkan,” kata Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita (Jumat (/7/12).

Bahkan dari sekian ratus caleg, belum ada satupun kampanyenya dengan dilengkapi STTP. 

“Kampanye Pemilu dapat dilakukan lewat sembilan cara, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga ditempat umum. Berikutnya, lewat media sosial, iklan di media massa cetak, elektronik dan internet, rapat umum, debat pasangan calon serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan. Jika tidak ada STTP bisa saja kegiatan ini dibubarkan,” tutup Rini. (Ola)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top