Kriminal

Buron Setahun, Polres Dharmasraya Tangkap Tersangka Penganiayaan


HS merupakan salah satu tersangka, sudah dinyatakan sebagai buronan, atau daftar pencarian orang (DPO) pihak Reskrim Polres Dharmasraya.

Tersangka Hendri Saputra (HS) panggilan Alai, saat diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya, tersangkut kasus penganiayaan secara bersama, mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Dibaca : 1.5K

Dharmasraya, Prokabar – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, bekuk HS, 28 tahun.

Warga Jorong Cendan, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, setahun menjadi buronan Reskrim Polres Dharmasraya.

HS merupakan salah satu tersangka, sudah dinyatakan sebagai buronan, atau daftar pencarian orang (DPO) pihak Reskrim Polres Dharmasraya.

Dia salah seorang pelaku, dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama–sama, terhadap Dani Kumara, 28 th, panggilan Dani.

Dani Warga Jorong Koto Agung, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya, itu dianiaya setahun lalu, mengakibatkan Dani meninggal dunia.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasatreskrim, AKP Suyanto, S.H, dan Paur Humas, Aiptu Aidil Putra Tanjung, di Mapolres Dharmasraya Kamis (15/4/21), membenarkan, bahwa jajaran Opsnal Reskrim Polres Dharmasraya telah mengamankan HS dikediamannya pukul 21.30 Wib di Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya, Selasa (13/4/21).

“HS berhasil kita tangkap di rumahnya, setelah menjadi buronan sejak Agustus 2020 lalu,” kata Aditya.

Ia menjelaskan, kasus penganiayaan terjadi di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar pada 21 Juni 2020 silam itu.

Penganiayaan itu juga melibatkan salah seorang anggota DPRD Dharmasraya periode 2019-2024, beinisial BAS, 34 th.

Atas kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat itu.

Pihak Reskrim Polres Dharmasraya telah menangkap 4 orang pelaku.

Sesuai dengan pengembangan kasus dalam pemeriksaan kepada tersangka, terdapat 11 orang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.

Nama keseluruhan sudah dikantongi pihak Kepolisian.

“Sejak itu, 7 orang pelaku lainnnya sudah menjadi buronan pihak Reskrim Polres Dharmasraya, termasuk BAS, juga melarikan diri dari kejaran Polisi. Setelah menjadi DPO pihak Polres Dharmasraya, akhirnya pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021, BAS menyerahkan diri ke Mapolres Dharmasraya, yang didampingi langsung pengacaranya. Setelah pemeriksaan secara intensif, maka BAS telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah AKP Suyanto.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top