Daerah

Bupati Sabar AS Kangkangi Aturan, KASN Rekomendasikan Sekda Kembali Pada Pejabat Lama

Bupati Sabar AS (ist)

Dibaca : 683

Pasaman, Prokabar – Bupati Pasaman, Sabar AS kangkangi aturan. Hal ini dilakukan saat ‘menonjobkan’ Mara Ondak, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman beberapa waktu lalu. Hasilnya, Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) pun melayangkan surat pada Bupati Pasaman atas tindakan kesewenangan tersebut. Surat ini bernomor B-1316/JP.01/04/2024, tertanggal 3 April.

Isinya cukup tegas dan jelas. Dijelaskan dalam surat KASN perihal rekomendasi pelanggaran sistem merit terhadap pemberhentian Mara Ondak itu, Bupati Pasaman Sabar AS diperintahkan membatalkan SK Bupati Pasaman yang mengganti Mara Ondak sebagai Sekda beberapa waktu lalu.

“Sesuai dengan dokumen, fakta serta hasil klarifikasi yang sudah dilakukan kami menyimpulkan bahwa proses pemberhentian Sdr. Mara Ondak dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman dan dimutasi sebagai Pelaksana Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana Keputusan Bupati Nomor 188.45/93/BUP-PAS/2024 tidak melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut kami merekomendasikan kepada saudara untuk, membatalkan SK Bupati Nomor 188.45/93/BUP-PAS/2024 tentang Pembebasan Aparatur Sipil Negara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman tanggal 15 Februari 2024,” isi petikan surat dari KASN terserbut.

Di sisi lain, alasan Bupati Sabar ‘menonjobkan’ Maraondak ternyata tidak berdasar. Ini sesuai hasil klarifikasi KASN terhadap pihak terkait. Kejadian ini bermula saat Mara Ondak dilakukan permintaan keterangan oleh Tim Inspektorat Pasaman, atas dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang oleh Sekretaris Daerah sebagai Kepala BPBD Pasaman. Objeknya bantuan rumah kategori rusak berat akibat gempa tahun 2022.

Selanjutnya, ada pun pertemuan atau permintaan keterangan antara Mara Ondak oleh tim yang berasal dari Pemprov Sumbar pada tanggal 16-17 November 2023, namun tim dari Provinsi Sumatera Barat yang meminta keterangan kepada Mara Ondak tidak dalam kapasitas sebagai tim pemeriksa sebagaimana diatur dalam PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top