Daerah

BKSDA Amankan 32 Ekor Burung Jalak Kerbau Dari Pedagang Burung

Dibaca : 583

Agam, Prokabar – Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam mengamankan 32 ekor satwa liar jenis Burung Jalak Kerbau atau Acridotheres javanicus, Jumat sore (30/4). Satwa dilindungi itu diamankan dari dua orang pedagang tertangkap tangan saat melintasi jalan utama Maninjau-Manggopoh, tepatnya di Siguhung, Nagari Persiapan Kandih, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatra Barat.

Berawal petugas BKSDA sedang dalam perjalanan untuk mengikuti kegiatan Safari Ramadan di salah nagari di Kecamatan Tanjung Raya.

“Saat melintasi daerah Siguhung, kami melihat dua orang sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa 2 buah kandang yang berisikan satwa burung dalam jumlah banyak,” ungkap Ade Putra, Kepala BKSDA Resor Agam kepada Prokabar.com.

Curiga dengan barang bawaan kedua pengendara, petugas mencegatnya di pinggir jalan raya yang menghubungkan Lubuk Basung dengan Bukittinggi itu. Petugas BKSDA itu langsung menanyakan kelengkapan dokumen angkut satwa burung tersebut.

“Kepada kedua pengendara berinisial RP (33 ) dan R (30) itu tidak memiliki kelengkapan dokumen membawa satwa burung tersebut. Dengan bukti tidak dapat menunjukan dokumen angkut ataupun hak kepemilikannya,” terang Ade.

Kedua pelaku kemudian diinterograsi petugas terkait aktivitas itu. Kepada petugas pelaku menyebutkan burung tersebut diperoleh dari hasil memikat di daerah Agam bagian barat dan sudah beberapa kali membawanya untuk diperjualbelikan di daerah Bukittinggi.

Kepada petugas pelaku mengakui menjual burung itu dengan harga Rp. 20.000 perekornya kepada penampung di daerah Bukittinggi.

“Terhadap pelaku kami kemudian menjelaskan perbuatannya mengangkut satwa liar tanpa izin dan disertai dokumen pengiriman atau pengangkutan telah melanggar Pasal 41 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan satwa,” KA-RES BKSDA Agam tersebut.

Pelaku diberikan edukasi dan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan satwa Burung Jalak Kerbau yang dibawa pelaku diamankan petugas dan dilepasliarkan ke kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top