Diungkapkan LaNyalla, setelah ada putusan MK No.92/PUU-X/2012 dan No.79/PUU-XII/2014, seharusnya dilakukan perubahan terhadap UU MD3 dan UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan kewenangan DPD RI. “Semua sudah saya sampaikan ke Pak Jokowi, dan alhamdulillah Presiden merespon baik,” pungkasnya. (rel)
Bertemu Presiden, LaNyalla Paparkan Ketahanan Pangan hingga Penguatan DPD RI
Dipublikasikan Oleh
Pada