Daerah

Bejat, Pria Ini Perkosa Anak Tiri yang Masih Sekolah

Dibaca : 911

Padang Aro, Prokabar – Polres Solok Selatan, menangani lima kasus pencabulan anak di bawah umur dari Januari-Mei 2018, empat kasus di antaranya dilakukan orang dekat korban.

Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto didampingi Kasat Reskrim AKP Omri Yan Sahureka di Padang Aro, Kamis (31/5) mengatakan dari lima kasus tersebut dua kasus dilakukan oleh ayah kandung korban, satu kasus oleh ayah tiri, satu kasus oleh kakek korban, dan satu kasus lagi oleh orang seusia korban.

“Yang terbaru kami menangkap AJ (32) yang mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun, dan sudah melakukannya sejak korban duduk di bangku kelas enam SD,” katanya.

Dia mengatakan tersangka AJ menggunakan senjata tajam berupa celurit untuk mengancam korban agar mau melayaninya.

Pada awal kejadian tersangka mengancam korban dengan menodongkan celurit ke leher korban dengan mengatakan “kamu jangan beritahu kepada orang Iain, nanti kamu saya bunuh dan jika kamu beritahu kepada ibumu, nanti ibumu yang akan saya bunuh.

Karena korban takut dan tidak memberitahukan ibunya maupun orang lain, dan berlanjut hingga 2018.

Kejadian terakhir terjadi saat korban keluar dari kamar mandi, tiba-tiba pelaku sudah berada di kamar korban, dan langsung memaksa korban.

Korban yang menolak diikat oleh pelaku menggunakan tali rafia dan memaksanya dalam keadaan terikat. Korban yang merasa tidak tahan lagi akhirnya menceritakan kejadian itu kepada ibunya yang kemudian melapor ke polisi.

“Laporan polisi kami terima pada 26 mei dan pelaku ditangkap 27 Mei di kebun kopi miliknya,” kata dia.

Atas perbuatan itu pelaku diancam Pasal 76 (D) Jo pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*/upk)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top