Daerah

ASN Jadi Peserta Pilkada 2024 Cukup Surat Pengunduran Diri

Ketua KPU Pasaman, Taufiq. (ist)

Dibaca : 3.1K

Lebih lanjut lagi, pada pasal 26 ayat 1 berbunyi, calon yang berstatus ASN sebagaimana yang dimaksud pasal 14 ayat 2 huruf r, harus menyerahkan bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 4 huruf c diserahkan pada saat penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan maupun calon yang diusung Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu.

“Pada Pasal 26 ayat 2 dijelaskan, apabila keputusan pemberhentian belum diterbitkan, maka pada saat penetapan pasangan calon, calon menyerahkan tenda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri serta calon juga menyerahkan surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf b sedang diproses pejabat berwenang,” kata Juli.

Menurutnya, Pilkada 2024 ini negara melalui PKPU telah menjamin semua rakyat Indonesia memiliki hak yang sama sebagai calon peserta Pemilu.

Perihal ini diakui Juli Yusran, KPU Pasaman juga bakal berkoordinasi dengan instansi terkait perihal surat menyurat ASN yang ikut mencalonkan diri ini. Meski tidak diatur bagaimana format surat tanda terima pengunduran diri si ASN, atau blangko yang menerangkan bahwasanya pengunduran diri ASN tersebut sedang diproses, perlu rasanya memberikan gambaran kepada pemerintah agar tidak terjadi kesalahan komunikasi yang dapat menghilangkan hak seseorang untuk menjadi peserta Pemilu. (Ola)

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top