Politik

APK Berserakan, Panwaslu Tunggu Aksi Pemkab Tanah Datar

Dibaca : 592

Tanah Datar, Prokabar – Marakya keberadaan alat peraga kampanye yang mengambarkan citra diri bacaleg DPR RI, DPD dan DPRD provinsi dan kabupaten di berbagai wilayah di Tanah Datar, hingga saat ini belum juga ditertibkan. Bahkan diduga, sebagian alat peraga kampanye bacaleg tersebut juga tidak mengantongi izin pemasangan baliho dari instansi terkait.

Dari pantau prokabar.com di lapangan, berbagai macam alat peraga kampanye tersebut menggambarkan atau berisikan dukungan, ucapan selamat hari besar keagamaan, dan bahkan merek toko atau kedai. Padahal, saat ini sama sekali belum dibolehkan unsur kampanye pada masa pra kampanye.

Menyikapi hal tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanah Datar mengaku telah melakukan pencegahan dengan menyurati partai politik untuk belum boleh melakukan pencitraan diri melalui baliho ataupun spanduk.

Dan bahkan, panwaslu juga telah mengumpulkan atau mengundang partai politik dalam sebuah pertemuan agar parpol tersebut dapat menertibkan APK secara sukarela.

“Kami juga telah mengumpulkan partai politik dan menghadirkan KPUD serta pihak terkait lainnya agar seluruh baliho dan APK tersebut ditertipkan sendiri sebelum dilakukan upaya penertiban,” ujar Hamdam ketua Panwaslu Tanah Datar.

Panwaslu juga mengaku akan melakukan kordinasi dengan pemerintah daerah, untuk upaya penertiban selanjutnya. Penertiban juga akan melibatkan pihak pihak terkait, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan dan pihak Kepolisian.

“Kita telah melakukan update APK yang melanggar, dan data ini nantinya akan disampaikan kepada pihak terkait (Pemkab Tanah Datar), mana objek yang ditertibkan dan mana yang tidak,” tutup Hamdan.(eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top