Kriminal

Amankan Dua Orang Diduga Pengedar Ganja Satresnarkoba Polres Dharmasraya Pacah Talua Diawal Tahun

Kedua pelaku RS dan TAM saat diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya.

Dibaca : 273

Dharmasraya, Prokabar – Satresnarkoba Polres Dharmasraya amankan dua orang pengedar narkotika golongan I jenis ganja kering. Keduanya berinisial RS, 21 tahun, warga Dusun A2 Jorong Sungai Tambang I, Kenagarian Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, dan TAM, 23 tahun, warga Jorong Padang Bintungan 3, Kenagarian Sialanggaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (16/1/24).

Penangkapan terhadap pelaku inisial RS, saat beraksi di Jorong Marga Jaya, Kenagarian Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh sekira pukul 17.00 Wib. Sedangkan TAM, diamakan di lokasi terpisah sekira pukul 22.00 Wib, di kecamatan Koto Baru.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K. M. H., menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Adapun penangkapan kedua pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait dugaan seringnya kedua pelaku melakukan transaksi narkoba jenis daun ganja kering diwilayah hukum Polres Dharmasraya.

Mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Rumsardi, S.H, melakukan penyelidikan di kedua lokasi tersebut. Saat melakukan pengeledahan terhadap pelaku RS, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu buntalan diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja. Selain itu, juga mengamankan sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam Nopol BA 2397 KO, dan satu handphone merek OPPO warna biru.

Sementara ditangan TAM, petuga sjuga mengamankan BB berupa, satu kantong plastik warna hitam putih, didalamnya diduga daun ganja kering, ranting ganja kering, biji ganja kering. Selain itu, juga disita satu pack kertas paper merek Narayana, satu buah lakban, tujuh lembar kertas warna coklat, tiga buah staples, satu kotak isi staples, satu buah gunting, dan satu unit handphone merek Samsung warna merah.

Untuk saat ini, kedua pelaku RS dan TAM, beserta barang bukti, telah diamankan di Mapokres Dharmasraya untuk diproses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top