Nasional

Alif : Tugas PKD Berat, Bekerjalah Profesional

Dibaca : 544

Bogor, Prokabar – Bawaslu Kota Bogor melalui Panwaslu Kecamatan Bogor Barat melantik 16 petugas Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Minggu (2/6/2024). Pelantikan berlangsung di Hotel Onih, Bogor Tengah, Kota Bogor. Nantinya wilayah kerja PKD yang telah dilantik tersebar di 16 kelurahan di Kecamatan Bogor Barat.

Ketua Bawaslu Kota bogor melalui Ketua Panwascam Bogor Barat Alif Hariri mengatakan, pelantikan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) berlangsung serentak. Usai pelantikan, mereka menerima pembekalan untuk Pemilihan Serentak 2024.

Ia menambahkan, tugas terdekat yang akan dilakukan PKD ialah melakukan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih. Mulai dari pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih(PPDP), pencocokan dan penelitian(coklit) pemilih, sampai penyusunan daftar pemilih tetap.

“Ini memang menjadi tugas yang berat bagi PKD, karena batasan maksimal berbeda dengan TPS di Pemilu Serentak 2024 lalu. Khusus untuk coklit nanti, bagi TPS dengan lebih dari 400 pemilih, PPS wajib menyiapkan 2 petugas PPDP,” jelas Alif

Untuk Masa kerja anggota PKD Pilkada 2024 juga dijelaskan dalam Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02 Tahun 2022. Disebutkan bahwa PKD akan menjalankan masa kerja sejak pelantikan hingga seluruh tahapan pemilihan selesai.

Dalam kesempatan ini juga, Alif mengingatkan PKD untuk mencatatkan semua hasil pengawasan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan. Menurutnya bahwa LHP itu adalah mahkota pengawasan yang wajib dibuat oleh Pengawas Pemilu sebagai bukti telah melakukan pengawasan.

Selain itu Kewajiban PKD Pemilu 2024 adalah: Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil , Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS, Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan

Selain itu PKD juga bertugas Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top