Daerah

Kamis, PBM Tatap Muka Terbatas Dimulai di Padang Panjang

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Drs M Ali Thabrani, MPd

Dibaca : 546

Padang Panjang, Prokabar – Menyikapi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 32 Tahun 2021 terkait Proses Belajar Mengajar (PBM) pada daerah PPKM Level 3, Pemko memutuskan memulai PBM tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Mulai besok, seluruh tingkatan satuan pendidikan sudah bisa melaksanakan PBM tatap muka dengan kapasitas 50 persen,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Drs M Ali Thabrani, MPd, Rabu (11/8).

Kendati begitu, lanjut Ali Thabrani, setiap sekolah diminta menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

“Disiplin pemakaian masker, ketersediaan tempat cuci tangan, jarak anak di kelas diatur, menghindari kerumunan, hendaknya benar-benar diperhatikan,” lanjutnya.

Adapun PBM tatap muka terbatas dalam Inmendagri No 32 Tahun 2021 dinyatakan, berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, No./03/KB/2021, No.384 Tahun 2021, No. HK.01.08/MENKES/4242/2021, No. 440-717 Tahun 2021 yaitu PBM terbatas dilaksanakan 50 persen kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB dengan kapasitas maksimal 62 persen. (*)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top