Kriminal

Meresahkan, Polisi Ciduk Pelaku Pencurian di Kota Padang Panjang

Pelaku pencurian saat ditangkap polisi

Dibaca : 1.4K

Padang Panjang, Prokabar – Satreskrim Polres Padang Panjang ciduk seorang laki-laki berinisial IM yang diduga sebagai pelaku pencurian. Polisi menangkapnya dari sebuah rumah di kota Padang Panjang, Senin lalu (19/7).

Usai tertangkap, petugas langsung menggiring pelaku ke rumah korbannya. Di rumah tersebut, pelaku mencuri beberapa barang berharga dengan cara mencongkel jendela rumah korban untuk bisa masuk.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto P Marasin mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban dengan Laporan polisi Nomor Lp/B/146/VII/2021/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar.

“Benar, sekira pukul 11.00 wib kami telah menangkap IM yang  telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasat mengatakan, IM  melakukan tindak pencurian di sebuah rumah  di jalan H Agus salim Kelurahan Guguk Malintang Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang.

Dari aksi pelaku itu, korban kehilangan  3 buah cincin emas seberat 2,5 gram dan sebuah telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan (BAP), pelaku juga mengaku melakukan pencurian di dua tempat berbeda lainnya yang berada di daerah perumahan Balai Balai Kota Padang Panjang.

“Di dua tempat berbeda ini, tersangka berhasil menggondol sebuah Iphone 7, dua buah handphone, uang tunai 4 juta rupiah, sebuah dompet,”  tambahnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Padang Panjang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terjerat  Pasal 363 KUHP ayat 2 butir ke 3 dan ke 5 dengan ancaman  pidana penjara paling lama sembilan tahun. (eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top