Daerah

Satpol PP Padang Amankan Empat Pemandu Karaoke dan Dua Unit Speaker

Dibaca : 421

Padang, Prokabar — Empat orang yang diduga sebagai pemandu lagu diamankan petugas Satpol PP Padang dari salah satu tempat karaoke pada Rabu dini hari (28/4).

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit pengeras suara dari tempat karaoke yang berlokasi di kawasan Bypass Taruko tersebut.

Tindakan ini dilakukan karena tempat tersebut masih nekat menyelenggarakan atau membuka fasilitas karaoke dan live musik.

Akan tindakan tersebut, petugas terpaksa memberikan peringatan keras kepada pemilik karena dianggap meresahkan masyarakat.

“Kita perintahkan jajaran untuk mengamankan dua unit speaker dan pandunya dari tempat tersebut,” ujar Kasat Satpol PP Padang, Alfiad, Rabu (28/4).

Lebih lanjut ia menjelaskan, selama bulan Ramadan seluruh tempat hiburan malam seperti tempat karaoke dan live music di Padang dilarang untuk beroperasi.

Sementara, untuk perempuan dan peralatan yang diamankan ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang akan di proses sesuai peraturan yang berlaku.

“Sudah jelas kegiatan hiburan malam selama bulan ramadan dilarang, namun di tempat ini masih nekat beraktivitas sehingga berujung pada penyitaan peralatan dan pengunjungnya”, sambungnya.

Untuk itu, pihaknya mengingatkan dengan tegas kepada seluruh tempat usaha hiburan agar bisa menghargai masyarakat yang tengah menjalankan ibadah di bulan Ramadan dengan tidak beraktivitas.

“Kalau masih ada yang kedapatan maka akan berkunjung pada penyitaan dan diproses sesuai aturan,” ucapnya. (*)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top