Daerah

Sukseskan Pemilu 2020, KPU Pasaman Rekrut Relasi

Dibaca : 463

Pasaman, Prokabar — Guna meningkatkan sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman megadakan rekrutmen Relawan Demokrasi (Relasi).

Relasi ini nantinya akan bertugas sebagai perpanjangan tangan KPU dalam melakukan sosialisasi ke seluruh wilayah Kabupaten Pasaman dengan menyasar segmen yang telah ditentukan.

Hal ini berdasarkan surat pengumuman KPU Pasaman Nomor: 231/PP.062-Pu/1308/KPU-Kab/IX/2020. “KPU Pasaman membuka rekruitmen relawan demokrasi untuk Pemilihan Serentak tahun 2020 ini. KPU membuka pendaftaran Calon Relawan Demokrasi meliputi 10 sepuluh basis pemilih yaitu keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih penyandang disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus, kaum marjinal, komunitas, keagamaan, warga internet (netizen),” ujar Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi, Minggu (13/9).

Rodi menjelaskan, dengan ketentuan sebagai persyratan relawan demokrasi, yakni, warga negara Indonesia, terdafar sebagai pemilih, berusia minimal 17 tahun pada saat mendaftar, khusus untuk relawan pemilih pemula maksimal berusia 25 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat, berdomisili di wilayah Kabupaten Pasaman, non-partisan, sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir tidak berafiliasi pada partai politik, memiliki komitmen dan tanggung jawab sebagai relawan demokrasi, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkelakuan baik, bukan bagian dari penyelenggara Pemilihan 2020 serta memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, termasuk komunikasi tertulis. Serta juga memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan atau aktif dalam organisasi kemasyarakatan atau kemahasiswaan.

Sementara, Koordinator Divisi SDM, Parmas, Eria Candra menjelaskan, relawan demokrasi diutamakan, yakni bagi relawan basis pemilih warga internet mampu mengoperasikan komputer,
membuat konten, desain, slogan, meme dan memiliki minimal tiga akun media sosial (FB, Twitter, Instagram) dengan follower atau friends minimal 500 orang. Sementara, bagi relawan basis komunitas berkedudukan sebagai ketua/anggota
komunitas tertentu. Bagi relawan basis disabilitas berkedudukan sebagai ketua/anggota lembaga penyandang disabilitas. Bagi relawan basis keagamaan berkedudukan sebagai penyuluh keagamaan Non-PNS. Diutamakan bagi peserta yang pernah mengikuti kegiatan KPU, KPU Provinsi atau KPU kabupaten kota.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top