Daerah

Bejat, Pasutri Ini Jual Anak Bawah Umur Ke Hidung Belang

Dibaca : 780

Pariaman, Prokabar —Hasil pengembangan penangkapan Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman, terhadap tertangkapnya pelaku hendak melakukan maksiat, petugas berhasil mengungkap kasus kejahatan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA). Parahnya, kejadian biadap tersebut dilakukan pasangan suami istri asal Padang Pariaman.

Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Pariaman, Alrinaldi melakukan interogasi pengembangan Kasus secara lebih mendalam karena umur pasangan wanita ini masih gadis belia yakni 16 Tahun. Hasil penyelidikan cukup mengejutkan, keduanya mengaku pelaku ZZ telah membeli CK pada seorang mucikari AYY (23) dan Suaminya IS (23) seharga R150.000,- untuk sekali kencan.

Mendengar informasi tersebut Kasi Penyidik dan Anggota Satpol PP langsung mengambil inisiatif menjemput AYY dan Suaminya IS di Nasi Goreng Artis Pauh Kamba Kabupaten Padang Pariaman. Kedua pasutri itu dibawa ke Mako Pol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut, kebenaran pengakuan dari kedua tersangka sebelumnya. Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan hal tersebut.

“CK (16) telah sering diperjual belikan oleh kedua pasutri ini. Pada malam sebelum kejadian, CK dijual pada dua laki-laki hidung belang seharga Rp200.000. CK dipakai sebanyak dua kali di dalam mobil saat sedang berjalan di sekitaran Lubuk Alung,” terang Kasat Pol PP dan Damkar, Elfis Candra melalui Kasi PPNS Satpol PP Pariaman, Alrinaldi, Selasa (11/2).

Tidak hanya itu dari keterangan CK juga menyatakan peliharaan AYY dan IS tidak hanya dirinya. Namun ada sekitar 5 orang gadis belia lagi yang seluruh kencan mereka dipromosikan, diatur dan direncanakan kedua kedua pasutri ini.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka ini, Kasi Penyidik menyadari Kasus tersebut bukan lagi menjadi ranah Penyidik Pol PP (PPNS Penegak Perda). Melainkan sudah masuk ranah hukum Penyidik POLRI. Merupakan Perkara Pelanggaran terhadap UU No. 23 Tahun 2002 jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf l dan Pasal 88. Pada saat ini menjadi isu dunia internasional marak tentang ESKA atau Eksploitasi Seksual Komersial Anak,” ungkapnya.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top