Daerah

Pemindahan Trase Lubuk Alung – Sicincin Tol Padang – Pekanbaru Dikaji Ulang

Dibaca : 1.2K

Padang, Prokabar – Walaupun belum ada balasan surat dari Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno untuk menerbitkan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) dari Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, tapi konsultan perencana sudah turun melakukan pengkajian revisi design trase untuk STA KM 4,2 hingga STA KM 30,4.

Surat Gubernur Sumbar itu menindaklanjuti permintaan masyarakat untuk pemindahan trase. Lokasi trase yang ditolak warga Lubuk Alung berada di STA 17, sedangkan di Sicincin terletak di STA 30.

“Surat kami belum dibalas, tapi konsultan perencana sudah turun melakukan pengkajian revisi design trase,” kata Kepala Bidang Pertanahan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatra Barat Darmansyah, Selasa (21/1).

Penolakan tersebut langsung diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi. Bahkan Gubernur Sumbar sudah tiga kali melayangkan surat kepada Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.

“Warga meminta trase proyek strategis nasional itu dipindahkan, sebab melalui pemukiman, lahan produktif dan fasilitas umum,” ungkap Darmansyah.

Surat dimaksud gubernur adalah permintaan revisi dokumen perencanaan pengadaan tanah STA 4,2 KM-STA 30,4 km. Revisi DPPT guna mempercepat proses penetapan lokasi (penlok), terutama di lokasi yang tidak ada penolakan.

Dijelaskannya, bila penlok belum juga terbit, proses pembebasan lahan, termasuk penilaian harga tanah belum bisa dimulai. Dengan kata lain, proses pembebasan lahan di STA KM 4,2-STA KM 30,4 belum bisa dilaksanakan karena belum ada penlok. Termasuk ganti rugi lahan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menegaskan, persolan awal tol Padang-Pekanbaru dari nilai harga tanah yang ditetapkan oleh appraisal sehingga merembet kemana-mana.

Menurutnya, masyarakat tidak menolak pembangunan tol, namun ganti rugi lahan mereka dihargai terlalu rendah.

“Pangkal masalah ada di appraisal, masyarakat sebenarnya tidur menolak. Kalau tanah oke, appraisal soal ganti rugi sesuai keinginan masyarakat selesai masalah,” ujarnya.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top