Daerah

Wawako Apresiasi DPRD Padang Tetapkan Perda Perubahan Air Pajak Tanah

Dibaca : 357

Padang, Prokabar – DPRD Padang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Pajak Air Tanah, Senin (6/1) dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani, beserta 3 Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD. Turut hadir Wakil Walikota Padang Hendri Septa.

Sebelum ditetapkan, dilangsungkan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Padang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kota Padang, kami berterima kasih kepada Panitia Khusus (Pansus) yang dalam pembahasan Ranperda tersebut melibatkan stakeholder dan mendengarkan aspirasi dari wajib pajak atau pelaku usaha yang menggunakan air tanah. Sebagaimana kita tidak ingin ada stigma bahwa dalam penetapan besaran pajak air sepihak oleh pemerintah,” ujar Wakil Walikota Hendri Septa yang mengapresiasi pengesahan Perda tersebut.

Hendri pun mengatakan penetapan perubahan Perda nomor 2 tahun 2011 ini sudah sewajarnya dilakukan. Dimana dalam dinamika pembahasan Pemko dan DPRD serta stakeholder terkait sudah menyepakati untuk menurunkan persentase pajak air tanah dari 20 persen menjadi 10 persen. Sehingga, perubahan Ranperda menjadi Perda ini akan dapat dilaksanakan tanpa merugikan pelaku usaha atau masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga ketersediaan air tanah di masa yang akan datang.

“Demikianlah beberapa hal pokok yang dapat kami sampaikan dalam pendapat akhir ini. Atas persetujuan terhadap Ranperda Perubahan Atas Perda No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah menjadi Perda kami ucapkan banyak terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Padang,” ungkapnya.

Selanjutnya Wawako Hendri pun juga meminta kepada SKPD terkait untuk segera membuat peraturan pelaksanaan agar Perda yang telah ditetapkan tersebut bisa dilaksanakan.

“Tujuannya tentu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Padang dalam penyediaan air tanah,” pungkasnya.

Wawako Padang berharap dengan ditetapkan perubahan perda Pajak Air Tanah bisa meningkatakan iklim investasi di Kota Padang.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top