Daerah

Calon Perseorangan Banyak Salah Kaprah Oleh Bakal Calon, Ini Kata KPU Pasaman

Dibaca : 388

Pasaman, Prokabar — Bakal calon perseorangan yang berniat untuk bertarung di Pilkada 2020 Pasaman, ternyata tidak sedikit yang salah kaprah perihal persyaratan calon perseorangan.

Paling umum kesalahan ini, ialah arti dari calon perseorangan itu sendiri. “Ada beberapa bakal calon perseorangan datang ke KPU dan mengatakan bakal maju dari jalur perseorangan. Mereka menganggap, perseorangan ini, memang seorang saja yang mendaftar. Padahal tidak seperti itu,” kata salah seorang Komisioner KPU Pasaman, Eria Chandra dalam rapat evluasi Pemilu 2019 untuk Pilkada 2020.

Diakui Eria Chandra, maksud dari perseorangan dalam pendaftaran ke KPU ini, bakal calon yang mendaftar harus berdua. Bakal calon bupati dan didampingi bakal calon wakil. “Jadi bukan seorang. Ini perlu yang perlu kami luruskan,” kata Eria.

Diakui Eria, untuk saat ini pihak KPU telah melayangkan pengumuman bukaknya pendaftaran jalur perseorangan. Bakal calon bisa mendaftarkan diri dan pasangannya mulai dari 19-23 Februari 2020.

Eria menerangkan, salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi ialah foto copy KTP masyarakat pemberi dukungan. “Jika dihitung saat ini jumlah DPT Pemilu terakhir di Pasaman sebanyak 199.836 orang. Maka syarat 10 persen yang harus dipenuhi adalah sedikitnya 19.984 dukungan. Kemudian dukungan itu tersebar minimal dari tujuh kecamatan,” tukas Eria. (Ola)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top