Kriminal

Jual Sabu ke Polisi, Warga Tanjung Baru Harus Rasakan Dinginnya Penjara

Dibaca : 755

Tanah Datar, Prokabar- SatRes Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan UJ (32), seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu , Kamis (14/11). Pelaku diciduk di rumah salah seorang warga Korong Lompatan, Nagari Barulak KecamatanTanjung Baru.

Kasat Narkoba Iptu Yadi Purnama, melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar mengatakan, penangkapan UJ dilakukan dengan cara undercover buy atau petugas yang menyamar sebagai pembeli. Berdasarkan komunikasi antara petugas dan pelaku, akhirnya disepakati untuk bertransaksi di pinggir jalan di jorong Lompatan Nagari Barulak.

“Penangkapan UJ, setelah petugas Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menggunakan dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu. Dengan Info tersebut dilakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli,” ucap Kasubag Humas Polres Tanah Datar, Iptu Marjoni Usman.

Setelah diciduk, dan dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah plastik yang berisikan narkotika jenis sabu,
lima buah plastik yang diduga bekas serbuk narkotika jenis sabu, dompet, sendok pipet, sarung tangan dan satu handphone.

“Di sekitar TKP ditemukan barang bukti, dan barang bukti yang ditemukan tersebut benar diakui milik UJ yang ia simpan di teras rumah milik inisial SY tanpa sepengetahuan pemilik rumah,” tambahnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114(1), 112(1) , 127(1) UU. No. 35 Th. 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun. (eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top