Kriminal

Dua Bulan DPO, Pengedar Sabu Berhasil Diciduk Polsek Lembah Melintah

Dibaca : 411

Pasaman Barat, Prokabar — Pertualangan Is (55) buronan polisi di Pasaman Barat berakhir sudah. Is, buronan kasus narkoba yang dicari sejak dua bulan terakhir diamankan tim Polsek Lembah Melintang.

“IS warga Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang ini kami ciduk di kediamanya sendiri, setelah mendapat laporan dari warga, Jumat (25/10) sekira pukul 11.00 WIB,” kata Kapolsek Lembah Melintang Iptu Alfian Nurman, Sabtu (26/10).

Iptu Alfian menjelaskan, pelaku dinyatakan DPO karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu pada 15 Agustus lalu usai ditangkapnya pemakai berinisial K dan RN. IS diduga bandar sabu.

Sebelumnya kedua tersangka ini diamankan saat razia pemeriksaan kendaraan yang lewat di halaman Mapolsek Ranah Batahan, Kecamatan Ranah Batahan. Barang bukti diamankan saat itu berupa alat hisap sabu, dan beberapa barang bukti lainnya. Saat diintrogasi, polisi mengantongi nama IS dan memuju rumahnya. Namun IS tidak berhasil dijumpai.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku IS di Pasar Lama. Ditemukan saty bungkus sedang sabu seberat 4.45 gram, satu bungkus daun ganja kering seberat 16.64 gram, satu unit timbangan digital dan uang sejumlah Rp400ribu. (Ola)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top