Daerah

Ini Tanggapan Kepala BKSDA Sumbar Tentang Konsep Geopark Sianok Maninjau

Dibaca : 474

Agam, Prokabar — Kepala BKSDA Provinsi Sumatra Barat, Erly Sukrismanto menjelaskan sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 1990 mengatakan pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaanya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainnya. Ia menjelaskan tidak ada masalah dalam pemanfaatan hutan sesuai jenis dan fungsi dari kawasan hutan tersebut. Namun harus tetap mengacu kepada kelestarian kawasan atau eksositemnya.

“Kebetulan di Geopark Ranah Minang terutama di Geosite Agam, terdapat beberapa kawasan yang masuk dalam hutan konservasi. Seperti Cagar Alam Maninjau, Kawasan Singgalang Tandikat dan Kawasan Taman Wisata Merapi. Terkait pengelolaan kawasan tersebut jelas merupakan wewenang kami dan jika sudah masuk kawasan Taman wisata jelas sudah bisa dimanfaatkan untuk pariwisata dikelola bersama pemerintah daerah dan masyarakat. Meski demikian tetap diatur sesuai aturan yang telah disepakati,” tuturnya.

Kawasan tersebut sudah menjadi satu bagian dari geopark yang tidak hanya terkelola secara mandiri, akan tetapi juga dikelola oleh berbagai pihak namun sesuai kewenangannya.

“Jika kawasan tersebut masuk di Taman Wisata Alam, maka menjadi kewenangan BKSDA. Sedangkan di Cagar Alam tidak bisa digunakan untuk wisata, namun masih bisa dikelola untuk wisata, tapi kita tetap akan lihat potensi-potensi seperti apa yang bisa dikembangkan di Cagar Alam ini, sesuai dengan fungsinya,” pungkas Erly. (rud)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top