Daerah

Pemkab Pessel Tidak Yakin Sertifikat Tanah Pelabuhan Panasahan Tuntas Tahun ini

Dibaca : 381

Pesisir Selatan, Prokabar — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), pesimis atau tidak yakin, sertifikat lahan untuk pengembangan pelabuhan Panasahan keluar tahun ini.

Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Pessel, Mukhridal mengungkapkan, proses pengadaan lahan hingga kini masih menunggu keluarnya alas hak dari pemilik lahan.

“Tahun ini mungkin belum. Tapi sebagian besar dari pemilik lahan sudah setuju. Tinggal alas haknya saja,” ungkapnya pada wartawan di Painan, Selasa (3/9).

Kementerian Peruhubungan (Kemenhub) pada tahun angggaran 2019-2020 brencana mengembangkan kawasan darat pelabuhan Panasahan Painan, dengan alokasi dana Rp56 miliar.

Pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatah dan Belanja Negara (APBN). Sesuai perencanaan, kegiatan pengambangan tahun ini fokus pada penambahan kapasitas dermaga lama.

Penerangan sekitar kawasan dan biaya konsultan pengembangan, dengan dana Rp36 miliar. Sedangkan pada 2020, dilanjutkan dengan perkuatan pelataran dermaga, senilai Rp20 miliar.

Sebagai persyaratan, pemerintah daerah harus merubah rencana induk pelabuhan. Merevisi derail enginering design (DED). Sebab DED dan rencana induk yang lama sudah tidak berlaku lagi.

Selain itu, menyerahkan setifikat lahan pada Kemenhub. Setelah alas hak tanah keluar, lanjut Mukhridal, masuk pada tahapan penyiapan peta bidang tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Setelah itu baru kita panggil tim penilai untuk penghitungan ganti kerugian tanah yang terdampak. Estimasi dananya sekitar Rp1,75 miliar,” terangnya.

Kendati demikian, untuk persyaratan lahan dari kementerian, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan BPN menerbitkan surat keterangan pengurusan sertifikat lahan pelabuhan.

Saat ini, Dinas Perhubungan Pessel telah memberikannya pada pemerintah pusat melalui Kemenhub. Sebab, untuk pengurusan sertifikat lahan di BPN juga membutuhkan waktu.

“Paling tidak tahun ini sudah didaftarkan, karena masih ada sedikit lagi yang belum bebas, “ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Kepala BPN Pessel, Efrizal mengatakan, pemerintah daerah harus bisa menunjukkan secara jelas siapa pemilik tanah yang bakal diterbitkan sertifikatnya.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top