Daerah

Bakar Hutan, Siap-siap Dipenjara 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Dibaca : 280

Pasaman, Prokabar — Masyarakat Pasaman, hati-hatilah dalam membuka lahan. Terutama dengan cara membakar. Bila berujung kebakaran hutan, siap-siaplah bakal dipenjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun. Itu baru hukuman penjara, ada lagi pidana dendanya, Rp10 miliar.

“Untuk itu, berpikir 1000 kalilah jika membuka lahan dengan cara dibakar. Kami sangat melarang hal ini dilakukan. Ini merusak, alam murka kita pasti terkena bencana,” kata Kasat Binmas Polres Pasaman, AKP Eva Yulianti saat melakukan himbauan dan sosialisasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dalam di Jorong VIII Koto Tangah, Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kamis (22/8).

Dijelaskan AKP Eva, semua ancaman hukuman ini, tidak dapat dinegosiasi, bila ada masyarakat yang kedapatan dan terbukti melakukan pembakaran hutan. Semua ancaman hukuman ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dimana, pada pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

“Kami berharap, himbauan ini tidak disepelekan. Jika nekat tetap memkabar, kami pastikan orangnya berada di balik jeruji,” tukas AKP Eva. (Ola)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top