Kriminal

Terlibat Pembunuhan, Seorang Oknum Polres Pasaman Dipecat Tak Terhormat

Dibaca : 1.0K

Pasaman, Prokabar — Seorang personel Polres Pasaman dipecat , alias diiberhentikan dengan tidak hormat. Personel yang dipecat ini, berpangkat brigadir. Namanya Jondra Sandi. Ia dipecat karena terbukti telah melanggar kode etik Polri.

“Pemecatan ini langsung turun dari Polda Sumbar,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin, Minggu (4/8).

Diakui Hasanuddin, Jondra Sandi dipecat karena ulahnya sendiri. Ia terbukti melakukan pembunuhan. Korbannya seorang perawat yang dinas di Puskesmas Rao.

“Keputusan komisi kode etik profesi Polri yang memutuskan Brigadir Jondra Sandi tak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. Pemberhentian itu dilakukan setelah keluarnya surat keputusan Kapolda Sumbar Nomor : Kep / 209 / V / 2019,” jelas Hasanudin.

Jondra Sandi resmi dipecat terhitung 1 Agustus kemarin. Dimana, upacara pemberhentiannya dilakukan tepat 31 Juli lalu. “Hukuman ini, sebenarnya tidak kita inginkan bersama. Namun saya selaku Kapolres, sudah melakukan pembinaan baik lisan, tindakan disiplin, hingga hukuman disiplin. Semoga hal ini dapat menjadi contoh bagi personel yang lainya, hindari melakukan pelanggaran sekecil apapun,” tegasnya.

Di sisi lain, sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Padang memutuskan oknum polisi, Brigadir Jondra Sandi (38) dengan hukuman 15 tahun penjara. Putusan tersebut lebih berat dari hukuman yang diputuskan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yakni 14 tahun penjara tahun 2017 lalu.
Hukuman yang diberikan hakim tinggi ini karena dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap korban, Dewi Septa Maidona (38). Diketahui terdakwa melakukan tindakan penganiayaan yang berujung penghilangan nyawa terhadap korban di jembatan bendungan Panti-Rao Ampang Gadang Kabupaten Pasaman-Sumbar pada awal Februari 2015 lalu. (Ola)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top