Daerah

Satpol PP Padang Bongkar Bagunan Semi Permanen di Bypass, Ini Alasannya

Dibaca : 329

Padang, Prokabar — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, membongkar satu unit bangunan semi permanen di Jalan Bagindo Aziz chan By Pass, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Tepatnya belakang Kanctor Dinas Kesehatan (DKK) Kota Padang, diduga bangunan semi permanen tersebut sudah melanggar Perda 11 Tahun 2005 atas perubahan Perda No 04 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perda No 02 Tahun 2007 tentang Restribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda No 07 Tahun 2005 Tentang Bangunan Gedung.

“Pemerintah Kota Padang, akan membangun jalan dilokasi tersebut dan mengenai bangunan milik Wartini ini, agar pekerjaan pembangunan jalan bisa berjalan lancar dan tidak ada halangan, tentu bangunan rumah ini segera dilakukan pembongkarannya”, kata Kasat Pol PP Al Amin, melalui Kabid Tibumtranmas Erios Rahman saat dikonfirmasi awak media dilapangan. Senin (17/6).

Sebelum dilakukan pembongkaran oleh petugas, pemilik bangunan atas nama Wartini yang kerap disapa mak War tersebut, meminta kepada petugas untuk memberikan kelonggaran waktu agar dirinya bisa memindahkan barang-barang miliknya ketempat yang sudah disediakan.

“Agiah lah waktu agak tigo hari atau sampai saminggu pak, karano tampek awak tu sadang dalam pembangunan pak, alun salasai lai. (berikan saya waktu tiga hari hingga satu minggu pak, karna tempat saya itu sedang dalam pembangunan pak, belum selesai)” kata Mak War kepada petugas.

Saat dikonfirmasi tentang harapan Mak War tersebut, Kabid Tibumtranmas Erios Rahman menjelaskan, Petugas bukan tidak memberikan kelonggaran waktu kepada pemilik, jelas sebelum dilakukan pembongkaran, petugas sudah memberikan surat pemberitahuan dan surat teguran serta surat perintah bongkar sendiri selama tiga kali dua puluh empat jam yang mana surat tersebut jatuh pada hari Minggu, (16/6) kemaren.

“Sudah kita berikan kelonggaran waktu, sekarang minta lagi, Saat kita sampai kelokasi saja, tidak ada sedikitpun kelihatan kegiatan dari pemilik untuk memindahkan barang-barang miliknya, dalam upaya Penegakan Hukum, sesuai ketentuan yang berlaku, terpaksa kita bantu pemilik untuk memindahkan barang-barang miliknya dan membantu untuk membongkar bangunannya tersebut, agar pelaksanaan pembangunan jalan kesana segera dilaksanakan dan tidak ada kendala lagi dengan bangunan ini”, ucap Erios.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top